ITLA MENGGANDENG DIRJEN BEA CUKAI JAWA BARAT DALAM SOSIALISASI KEPABEANAN
Bandung, rexnewsplus.com – Salah satu alur yang harus kita lewati ketika pulang dari perjalanan luar negeri adalah Bea Cukai atau Kepabeanan atau istilah universalnya Custom.
Bagi kita yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri tentu tidak asing lagi ketika setelah mengambil bagasi dari Belt sesuai kedatangan pesawat, kita akan melewati lagi pemeriksaan barang bawaan kita.
Sebagai contoh di Bandara International Soekarno Hatta Teriminal 3, para petugas berbaju biru donker yang ramah akan menyambut kita dan meminta barcode dari laporan barang bawaan secara digital dalam Handphone kita. Semula kita harus mengisi kertas form antara lain identitas diri kita dan jenis atau jumlah barang bawaan dan diserahlan pada petugas.
Namun seiring dengan kemajuan Teknologi Informasi, semua dibuat mudah dan sederhana, simple and friendly dengan scan barcode link bea cukai lalu kita isi sesuai apa informasi yang dibutuhkan. Petugas hanya akan scanning barcode yang dihasilkan dari isian kita.
“Ketika di Bandara akan kita temukan dua jalan keluar, yang dikenal dengan jalur hijau dan jalur merah. Jalur merah dimaksudkan bagi para traveler yang membawa barang-barang yang di deklarasikan (declare) dan jalur hijau para traveler bisa berlalu karena tidak men-declare barang bawaanya. Tetapi petugas tetap akan memeriksa barang bawaan traveler bila dicurigai ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Fino Vianto dari Bea Cukai saat menjadi nara sumber pada acara Travel Dialog Kepabeanan bersama ITLA (Indonesia Tour Leader Association) dan Bicester Collection di Gedung Mandala Wangi Poltekpar NHI Bandung, Rabu (23/10/2022).
Lebih lanjut Vino yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan dan Kepatuhan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJBC Jawa Barat ini menjelaskan hal mendasar mengenai kepabeanan. Direktur Jendral Bea dan Cukai atau DJBC adalah Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Bidang ini tergabung pada WCO (World Custom Organization).
Terangnya, Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Sedangkan Cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang mana :
- Konsumsinya perlu dikendalikan,
- Peredarannya perlu diawasi,
- Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Menjawab pertanyaan peserta diskusi perihal membeli barang elektronik di luar negeri, Fino memberikan ilustrasi Bagaimana ketentuan membeli Hand Phone dari luar negeri, apakah ada batasannya?
“Sesuai dengan Permendag nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 terhadap importasi Handphone, Komputer Genggam (Hand held), dan Komputer Tablet wajib dilengkapi perizinan Importir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan, pengecualian dari perizinan tersebut diberikan apabila dilakukan perorangan dengan jumlah maksimal 2 pcs per pengiriman.” Jelas Fino.
Traveler diberikan pembebasan atas kewajiban dipungut pajak jika nilai barang yang dibawa kurang dari USD 500. Apabila nilai barang melebihi USD 500 per orang, maka atas kelebihan tersebut akan dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Lebih lanjut Fino menjelaskan bagaimana pola perhitungan tarif impor dan pabean dengan ilustrasi sbb :
Bapak Rudi Acong pergi ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan membawa barang belanjaan berupa beberapa buah tas dengan total harga invoice USD 750, kurs dolar yang berlaku pada hari itu adalah Rp15.000. Dalam hal ini Bapak Rudi Acong tidak memiliki NPWP.
Dari kasus tersebut, Bapak Rudi Acong membawa barang masuk ke wilayah Indonesia lebih besar dari USD 500. Maka dia akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan perhitungan sbb :
- Nilai Pabean
(Nilai Barang x Kurs Berlaku) >> USD 250 x Rp15.000 = Rp3.750.000
- Bea Masuk
(Tarif Bea Masuk x Nilai Pabean) >> 10% x Rp3.750.000 = Rp375.000
- Nilai Impor
(Nilai Pabean + Bea Masuk) >> Rp3.750.000 + Rp375.000 = Rp4.125.000
- PPN
(Tarif PPN x Nilai Impor) >> 11% x Rp4.125.000 = Rp454.000
- PPh
(Tarif PPh x Nilai Impor) >> 15% x Rp4.125.000 = Rp619.000
Jadi jumlah pungutan negara yang harus dibayar oleh Bapak Rudi Acong adalah sebesar:
Bea Masuk + PPN + PPh >> Rp375.000 + Rp454.000 + Rp619.000 = Rp1.448.000
*untuk perhitungan pungutan negara dibulatkan.
Diskusi menarik yang digarap DPD ITLA Jabar ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan oraganisasi kepariwisataan, pemimpin perusahaan dan staff Travel agent serta mahasiswa Poltekpar jurusan perjalanan. (joseph/rn+)
Bantu kami dengan meng-Klik Iklan yang muncul
Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi