PARIWISATA INDONESIA: ANTARA TOURIST ARRIVAL DAN ECONOMIC VALUE

Foto bersama Kegiatan Jakarta Sales Mission ke New Delhi India (foto JA – Istimewa)
Episode 2 — Kesetaraan Berusaha dan Nilai Ekonomi bagi Indonesia
Kesetaraan Berusaha yang Perlu Dipertanyakan
Pertanyaan tersebut membawa kita kepada persoalan yang lebih besar:
Bagaimana dengan kesetaraan dalam berusaha?
Ketika Kewajiban Tidak Lagi Seimbang
Untuk menjalankan usaha perjalanan wisata secara formal di Indonesia, pengusaha lokal memiliki berbagai kewajiban.
Mendirikan badan usaha dengan legalitas yang jelas, memiliki NIB, menentukan KBLI yang sesuai, memenuhi kewajiban perpajakan, mengelola tenaga kerja, menanggung biaya operasional, serta bertanggung jawab terhadap pelayanan wisatawan merupakan bagian dari menjalankan usaha secara formal.
Ketika Pengusaha Lokal Mulai Bertanya
Maka muncul sebuah pertanyaan yang layak kita diskusikan:
Apakah kita sedang menciptakan kondisi di mana operator perjalanan lokal Indonesia diwajibkan menjalankan bisnis dengan seluruh kewajiban formalnya, sementara operator perjalanan asing dapat menjual produk Indonesia dengan mengurangi peran perantara lokal melalui transaksi langsung?
Jika kondisi ini berlangsung terus-menerus, tekanan terhadap pengusaha lokal akan semakin besar.
Pengusaha lokal pada akhirnya dapat bertanya: Mengapa saya harus mempertahankan struktur perusahaan formal dengan seluruh biaya dan kewajibannya, jika model individual dapat menawarkan harga yang lebih murah?
Dampaknya bukan hanya bagi pengusaha, inilah yang harus kita cegah. Sebab apabila semakin banyak pengusaha lokal terdorong keluar dari struktur usaha formal dan memilih beroperasi secara individual, yang terdampak bukan hanya perusahaan tersebut. Pemerintah daerah berpotensi kehilangan kontribusi ekonomi dan PAD dari aktivitas usaha pariwisata yang seharusnya berkembang menjadi ekosistem formal.
Industri juga kehilangan perusahaan lokal yang seharusnya dapat berkembang menjadi DMC, operator perjalanan, pemberi kerja, wajib pajak, sekaligus pengendali mutu. Pada akhirnya, destinasi dapat masuk ke dalam persaingan menuju titik terendah—persaingan yang semakin berorientasi pada harga murah, bukan pada kualitas pengalaman wisatawan.
Legalitas Formal Bukan Persoalan Utamanya
Ada pula fenomena lain yang perlu mendapatkan perhatian.
Beberapa operator perjalanan asing memiliki kehadiran perusahaan di Indonesia dengan perizinan, NIB dan KBLI sesuai struktur usahanya. Namun, yang perlu kita cermati adalah ketika entitas tersebut tidak mencatat transaksi bisnis di Indonesia dan pada dasarnya hanya mencatat biaya operasional kantor, sementara aktivitas bisnis dengan wisatawan dan pemasok Indonesia tetap menjadi bagian dari jaringan usaha operator perjalanan asing tersebut.
Persoalannya bukan apakah perusahaan tersebut memiliki izin atau tidak. Legalitas formal tentu harus dihormati. Yang perlu kita lihat adalah bagaimana aktivitas ekonomi sebenarnya berlangsung. Apakah kantor tersebut benar-benar hanya menjalankan fungsi representasi dan koordinasi, atau dalam praktiknya menjadi bagian dari dukungan operasional bagi kegiatan bisnis pariwisata yang penjualan dan transaksinya dilakukan oleh perusahaan di luar negeri?
Jika aktivitas ekonomi terjadi di Indonesia, maka pertanyaan yang wajar adalah: Di mana nilai ekonomi dari kegiatan tersebut dicatat, dan di mana kontribusi fiskalnya dihasilkan?
Pemantauan yang Mengikuti Aktivitas Usaha
Karena itu, pemerintah perlu memiliki instrumen pemantauan yang dapat melihat bukan hanya siapa yang memiliki izin, tetapi juga apa yang sebenarnya dilakukan oleh perusahaan tersebut di lapangan.
Salah satu hal yang menurut saya patut dipertimbangkan adalah menghidupkan kembali Laporan Kegiatan Usaha (LKU), atau mekanisme pelaporan kegiatan usaha yang setara.
Pada masa ketika pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, masih memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pariwisata, LKU memberikan gambaran mengenai kegiatan usaha yang dilakukan pelaku usaha.
Setelah sistem perizinan beralih ke OSS, kemudahan perizinan tentu merupakan hal positif. Namun, kemudahan perizinan seharusnya tidak berarti hilangnya fungsi pemantauan.
Data yang menggambarkan ekonomi sebenarnya, justru dengan semakin kompleksnya bisnis pariwisata lintas negara, pemerintah membutuhkan data kegiatan usaha yang aktual. Pelaporan tersebut tidak harus menjadi birokrasi baru. Dengan sistem digital yang sederhana, pemerintah dapat mengetahui aktivitas usaha, keterlibatan tenaga kerja, penggunaan pemasok lokal, serta gambaran nilai kegiatan ekonomi yang berlangsung di daerah. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengetahui bahwa sebuah perusahaan memiliki NIB dan KBLI, tetapi juga dapat melihat apa yang sebenarnya dilakukan perusahaan tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai Bali dan bukan pula semata-mata persoalan antara operator perjalanan lokal dengan operator perjalanan asing. Ini adalah pertanyaan mengenai arah kebijakan pariwisata Indonesia.

Ketika pengusaha tour travel India sebagai representasi calon wisatawan terlibat dalam diskusi interaktif (foto JA / istimewa)
Dari Kunjungan Wisatawan ke Nilai Ekonomi
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah waktunya tidak lagi berhenti pada narasi bahwa Indonesia memiliki destinasi wisata kelas dunia. Tentu saja kita patut bangga, tetapi keberhasilan pariwisata tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak wisatawan yang datang.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Berapa besar devisa yang benar-benar dihasilkan bagi Indonesia?
Berapa besar nilai ekonomi yang tinggal dan berputar di destinasi?
Berapa banyak usaha lokal yang tumbuh?
Berapa banyak tenaga kerja Indonesia yang mendapatkan manfaat?
Dan berapa besar kontribusi yang kembali kepada pemerintah daerah dan masyarakat?
Jangan sampai kita terlalu bangga dengan angka kunjungan wisatawan, sementara sebagian nilai bisnis dari perjalanan tersebut justru dikendalikan dari luar negeri.
Wisatawan datang ke Indonesia. Hotel menerima pemesanan. Perusahaan transportasi menerima pekerjaan. Pemandu menerima pekerjaan. Restoran dan atraksi menerima tamu. Tetapi margin utama, kendali terhadap pelanggan, dan nilai strategis dari bisnis perjalanan tersebut tetap berada di luar Indonesia.
Jika kondisi seperti ini terus berkembang, kita perlu bertanya kembali:
Apakah kita sedang membangun destinasi pariwisata yang menghasilkan nilai ekonomi bagi Indonesia, atau hanya membangun destinasi yang semakin ramai dikunjungi?
Bali tidak hanya membutuhkan wisatawan. Indonesia juga tidak hanya membutuhkan angka kunjungan.
Indonesia membutuhkan devisa, lapangan kerja, perusahaan lokal yang sehat, kontribusi fiskal, dan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pariwisata bukan sekadar:
“Berapa banyak wisatawan yang datang?”
Tetapi juga:
“Berapa besar manfaat ekonomi dari wisatawan tersebut yang benar-benar tinggal di Indonesia?”
Jongki Adiyasa
Chairman IINTOA Jakarta Chapter
Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi +62 81320-97-9339


Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!