TANDA NOMOR KENDARAAN DI INDONESIA BERASAL DARI PEMBAGIAN WILAYAH KERESIDENAN
Mengenal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia Bagian 1
rexnewsplus.com- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.
Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan. Di luar Jawa, pembagian kode wilayah dilakukan baik menurut keresidenan, kewilayahan, maupun provinsi. Sebagai contoh, kode pelat nomor BL berlaku di seluruh Aceh, tetapi Sulawesi Selatan menggunakan tiga kode wilayah yang berbeda : DP, DD, dan DW.
Ada beberapa daerah yang mewajibkan Regident untuk kendaraan tidak bermotor. Sebagai contoh, Yogyakarta meregistrasi becak dengan kode wilayah YB. Regident ini dikelola oleh pemerintah daerah tetapi tidak dikelola oleh Korlantas.
Sejarah
Pelat nomor mulai diperkenalkan pada tahun 1900, tetapi saat itu bentuknya masih sederhana, hanya mencantumkan kode daerah dan dan nomor registrasi kendaraan, tanpa adanya pembakuan resmi. Pelat juga tidak selalu dipasang di bagian depan dan belakang. Beberapa ada yang memasangnya di bagian samping kendaraan. Sebagai contoh, CH (Cirebon), kemudian SB (Surabaya), atau SOK (Pantai Timur Sumatra). Untuk keperluan internasional, Hindia Belanda memperkenalkan kode IN untuk kendaraan kenegaraan mereka. Pelat IN berbentuk elips, tetapi nomor registrasi di bawahnya berbentuk persegi panjang.
Sistem yang lebih terstruktur kemudian diperkenalkan pada tahun 1917 dengan berlakunya Voorschriften omtrent den inhoud der aanvragen om nummer- en rijbewijzen, het opgeven nummers en letters, de modellen van nummer- en rijbewijzen, het aanleggen van registers van houders der bewijzen en het bekend maken van den inhoud der registers (Undang-undang tentang registrasi pelat nomor dan SIM, spesifikasi angka dan huruf, model pelat nomor dan SIM, penetapan daftar pemegang SIM, dan penerbitannya).
Undang-undang ini menjadi yang pertama kalinya mewajibkan registrasi kendaraan secara nasional. Sistem berbasis keresidenan ini pertama kali mulai berlaku di Jawa dan kemudian disebar ke luar Jawa. Pada saat itu huruf-huruf yang digunakan sebagai kode wilayah adalah :
- A: Banten
- B: Batavia
- D: Priangan
- E: Cirebon
- G: Pekalongan
- H: Semarang
- K: Rembang
- L: Surabaya
- M: Madura
- N: Pasuruan
- P: Besuki
- R: Banyumas
- T: Karawang
- AA: Kedu
- AB: Yogyakarta
- AD: Surakarta
- AE: Madiun
- AG: Kediri
- BA: Pantai Barat Sumatra
- BB: Tapanuli
- BD: Bengkulu
- BE: Lampung
- BG: Palembang
- BH: Jambi
- BK: Sumatra Timur
- BL: Aceh
- BM: Riau
- BN: Bangka
- BP: Belitung
- BR: Kalimantan Barat
- DA: Kalimantan Selatandan Timur
- DB: Manado
- DD: Sulawesi
- DE: Ambon
- DG: Ternate
- DH: Timor
- DK: Balidan Lombok
Hingga dekade 1920-an, kode kewilayahan pelat nomor bertambah seiring pemekaran wilayah keresidenan. Contohnya, Bogor menggunakan kode pelat F, Bojonegoro menggunakan kode pelat S, dan wilayah Papua bagian barat menggunakan kode pelat DS. (Naya/rn+) BERSAMBUNG
ARTIKEL DIAMBIL DARI WIKIPEDIA
Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!