KEMENAG UNGKAP ALASAN PEMERINTAH LARANG UMRAH BACKPACKER

 Jamaah Umrah di Masjidil Haram (Foto Istimewa)

rexnewplus.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melarang umrah backpacker dengan alasan untuk melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi.

Kementerian Agama (Kemenag) melarang penyelenggaraan ibadah melalui umrah backpacker atau umrah mandiri meski Arab Saudi mengizinkan perjalanan tersebut menggunakan visa turis. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan sejumlah alasan pelarangan tersebut. Menurut Gus Men, begitu ia disapa, perjalanan ibadah umrah berbeda dengan perjalanan wisata lain. Umrah menurutnya adalah perjalanan yang mengikat karena ada aturan-aturan ibadah dalam pengamalannya. Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umroh.

Oleh karena itu, pemerintah menginginkan agar jamaah umrah mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional. Dengan demikian, diharapkan setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan terhadap umrah backpacker diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah umrah.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengatakan umrah backpacker dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, Arab Saudi sudah mengizinkan penerbitan visa elektronik untuk turis di sejumlah negara digunakan untuk tujuan umrah. Salah satunya Indonesia yang peluncuran sistemnya sudah dilakukan pada 25 Mei 2023 lalu. Pendaftaran umrah tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi. Jemaah juga bisa memesan waktu untuk raudhah dan mendapat berbagai informasi tentang haji, wisata, penginapan, dan kebutuhan lainnya di Makkah serta Madinah. (Nanda/rn+)

Artikel Ini Diambil Dari Beberapa Sumber

Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera di tayangkan. Materi dan photo – photo ( max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi  (+62) 87729436180)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *