Perspektif Praktisi Inbound Tour: Legalitas Usaha dan Tanggung Jawab Operasional

Komodo di Pulau Rinca (foto joseph)

Ditelantarkan 5 Jam di Labuan Bajo: Sebuah Catatan Penting bagi Industri Pariwisata Indonesia (Bagian 1)

Jakarta, rexnewsplus.com – Beberapa hari terakhir, media nasional memberitakan sebuah kejadian yang patut menjadi perhatian serius bagi pelaku industri pariwisata Indonesia, khususnya di destinasi unggulan berbasis bahari.

Dalam pemberitaan Kompas.com berjudul “Ditelantarkan 5 Jam di Labuan Bajo, Turis Jerman Adukan Agen Tour ke Polisi”, dilaporkan bahwa tiga wisatawan asal Jerman menunggu hingga sekitar lima jam tanpa kepastian keberangkatan untuk mengikuti perjalanan wisata laut menuju Taman Nasional Komodo.

Selama masa penantian tersebut, wisatawan mengalami kesulitan menghubungi pihak agen perjalanan yang menjual paket wisata tersebut, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat.

Perspektif Praktisi Inbound Tour: Legalitas Usaha dan Tanggung Jawab Operasional

Dari sudut pandang praktisi inbound tour, kejadian ini tidak hanya dapat dilihat sebagai persoalan keterlambatan operasional semata, tetapi juga membuka ruang pertanyaan mengenai legalitas usaha serta struktur tanggung jawab dari pihak penyedia layanan.

Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, agen perjalanan yang dimaksud disebut memiliki keterkaitan operasional di wilayah Jakarta Selatan. Namun dalam praktik industri inbound tour, tidak jarang dijumpai penggunaan brand name tertentu yang secara komersial dikenal luas, tetapi secara administratif menggunakan badan hukum lain sebagai pemegang izin usaha.

Dalam konteks seperti ini, muncul pertanyaan yang relevan dari sudut pandang praktisi:

Apakah brand yang menjual produk wisata tersebut benar-benar memiliki izin usaha pariwisata di Indonesia, atau beroperasi menggunakan badan usaha lain sebagai payung legalitasnya?

Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menuding pihak tertentu, melainkan untuk menggambarkan pola praktik yang memang terjadi di lapangan, dan yang berpotensi menimbulkan kompleksitas tanggung jawab ketika terjadi insiden.

Dalam praktik inbound tour di Indonesia, terdapat beberapa skema yang lazim digunakan. Tidak semuanya bermasalah, tetapi menjadi krusial ketika terjadi insiden seperti dalam kasus ini.

Pertama, penggunaan brand name yang berbeda dengan badan hukum bukanlah hal yang jarang. Dalam banyak kasus, sebuah brand digunakan untuk kepentingan pemasaran, sementara izin usaha berada pada badan hukum lain. Jika struktur ini tidak transparan, maka ketika terjadi masalah, wisatawan tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, mitra lokal tidak jelas, dan tanggung jawab hukum menjadi kabur.

Kedua, terdapat pula praktik marketing entity tanpa kehadiran operasional langsung di lapangan. Dalam model ini, sebuah entitas berperan aktif dalam pemasaran produk wisata Indonesia, namun pelaksanaan operasional sepenuhnya diserahkan kepada supplier lokal atau mitra tidak tetap. Tanpa kehadiran operasional yang memadai, risiko kegagalan komunikasi dan keterlambatan pengambilan keputusan menjadi semakin besar, terutama ketika terjadi gangguan layanan.

Ketiga, dalam beberapa kasus, terdapat kemungkinan penggunaan perusahaan lokal sebagai payung legal, sementara pengendalian operasional dilakukan oleh pihak lain. Jika pengawasan terhadap struktur seperti ini tidak berjalan optimal, maka tanggung jawab operasional dapat menjadi tidak jelas, dan respon terhadap insiden di lapangan berpotensi menjadi lambat.

Keindahan salah satu pulau di Labuan Bajo dimuat dalam pecahan uang 50.000 (foto joseph)

Dalam konteks kegiatan wisata bahari menuju kawasan Taman Nasional Komodo, kejelasan struktur tanggung jawab ini menjadi sangat penting, mengingat kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan wisatawan, ketepatan jadwal, serta koordinasi berbagai pihak di lapangan.

Lebih jauh lagi, dari sudut pandang praktisi inbound tour, kejadian seperti ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai arah perkembangan industri pariwisata saat ini.

Apakah bisnis pariwisata telah berkembang sedemikian bebas sehingga entitas yang belum tentu memiliki izin usaha resmi di Indonesia, atau yang kemungkinan tidak menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia, tetap dapat memasarkan dan menjalankan kegiatan wisata di wilayah Indonesia?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dibandingkan dengan realita yang dihadapi oleh banyak pelaku usaha pariwisata di dalam negeri.

Saat ini, pelaku usaha pariwisata yang ingin beroperasi secara resmi di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha, memenuhi berbagai kewajiban administratif dan perpajakan, serta menjalankan standar operasional yang berlaku. Semua persyaratan tersebut tentu membutuhkan waktu, biaya, dan komitmen yang tidak kecil.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan yang wajar dari sudut pandang pelaku industri:

Apa kabar rekan-rekan pelaku usaha pariwisata yang telah berupaya memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban pajak di Indonesia, apabila di saat yang sama terdapat pihak lain yang dapat beroperasi tanpa standar kepatuhan yang setara?

Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka bukan hanya persoalan persaingan usaha yang menjadi tidak seimbang, tetapi juga berpotensi menurunkan standar profesionalisme industri secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, situasi seperti ini dapat berdampak pada melemahnya pelaku usaha resmi, menurunnya kualitas layanan, meningkatnya risiko terjadinya insiden operasional, serta berkurangnya kepercayaan wisatawan terhadap destinasi Indonesia.

Mari kita tunggu artikel yang sama di bagian 2 “Fenomena “Potong Kompas”: Ketika Tour Operator Langsung ke Supplier” (ja/js/rn+)

Jongki Adiyasa / Praktisi Pariwisata

Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi +62 81320-97-9339

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *