Fenomena Potong Kompas: Ketika Tour Operator Langsung ke Supplier

Ditelantarkan 5 Jam di Labuan Bajo: Sebuah Catatan Penting bagi Industri Pariwisata Indonesia

Bagian 2

Jakarta, rexnewsplus.com – Dari sudut pandang praktisi inbound tour, terdapat kemungkinan lain yang juga perlu dicermati dalam kasus ini, yaitu hubungan langsung antara tour operator luar negeri dengan supplier di lapangan, tanpa melalui tour operator lokal resmi.

Sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan oleh Kompas.com, wisatawan pada awalnya dijadwalkan menggunakan kapal pinisi bernama Marea, namun setelah dilakukan mediasi, perjalanan akhirnya dilaksanakan menggunakan speedboat bernama Dregz.

Jika benar demikian, maka dapat diasumsikan bahwa tour operator yang menjual paket wisata tersebut kemungkinan berhubungan langsung dengan pemilik atau operator kapal pinisi Marea, tanpa melalui tour operator lokal yang memiliki izin resmi.

Fenomena seperti ini bukan hal baru dalam industri inbound tour. Dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan “potong kompas” langsung ke supplier semakin marak terjadi.

Tour operator luar negeri, atau bahkan agen dari negara tetangga, mulai berhubungan langsung dengan:

  • penyedia transportasi lokal
  • pemilik kapal wisata
  • pemandu wisata individu
  • bahkan personil transportasi tertentu yang memiliki kemampuan bahasa asing

Dalam beberapa kasus, praktik ini juga terjadi pada wisatawan dari kawasan Timur Tengah, langsung berhubungan dengan pengemudi pribadi yang mampu berkomunikasi dalam bahasa mereka.

Dalam kondisi normal, praktik seperti ini sering menghasilkan harga yang terlihat lebih murah dan layanan yang tampak fleksibel. Namun, ketika terjadi gangguan operasional — seperti keterlambatan kapal atau kegagalan layanan — maka muncul pertanyaan mendasar: Siapa yang benar-benar bertanggung jawab?

Dampak Reputasi: Siapa yang Sebenarnya Tercoreng?

Dalam kejadian seperti yang melibatkan kapal pinisi Marea, dampak yang muncul tidak berhenti pada satu operator atau satu supplier.

Yang paling sering terjadi adalah: nama destinasi yang langsung tercoreng.

Publik tidak akan menyebut nama operator tertentu.

Mereka akan menyebut:

  • pariwisata di Labuan Bajo bermasalah
  • layanan wisata di kawasan Taman Nasional Komodo tidak profesional

Dalam era digital saat ini, persepsi seperti ini dapat menyebar dengan sangat cepat melalui:

  • media sosial
  • ulasan daring
  • forum wisata internasional

Lebih jauh lagi, dalam konteks persaingan destinasi regional, tidak dapat dipungkiri bahwa negara-negara pesaing pariwisata di kawasan Asia Tenggara sangat peka terhadap kejadian seperti ini. Setiap insiden dapat menjadi bahan pembanding yang memperkuat citra destinasi lain sebagai alternatif yang dianggap lebih aman atau lebih profesional.

 

Ketika Sistem Formal Dilewati: Di Mana Posisi Tour Operator Resmi?

Fenomena potong kompas langsung ke supplier membawa implikasi serius terhadap keberadaan tour operator resmi yang telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi.

Saat ini, pelaku usaha pariwisata resmi di Indonesia diwajibkan untuk:

  • memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai
  • memenuhi kewajiban perpajakan
  • mengikuti standar operasional dan sertifikasi tertentu

Seluruh proses tersebut membutuhkan investasi waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Namun ketika praktik bisnis yang tidak melalui jalur resmi terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar dari sudut pandang pelaku usaha resmi:

Di manakah ruang keadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan regulasi?

Lebih jauh lagi, pertanyaan ini juga mengarah pada aspek penegakan regulasi.

Apabila praktik usaha yang tidak mengikuti ketentuan formal tetap dapat berjalan tanpa pengawasan yang efektif, maka dapat timbul persepsi bahwa terdapat kelemahan dalam penegakan aturan (low enforcement) pada sektor tertentu dalam industri pariwisata.

Pertanyaan Strategis bagi Pemerintah dan Industri

Dalam konteks ini, muncul beberapa pertanyaan penting yang patut menjadi perhatian bersama:

1️⃣ Di bagian mana sistem pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata perlu diperkuat?

2️⃣ Apakah mekanisme sertifikasi dan perizinan saat ini telah diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif di lapangan?

3️⃣ Bagaimana memastikan bahwa pelaku usaha yang telah taat terhadap regulasi tidak dirugikan oleh praktik usaha yang berjalan di luar sistem formal?

4️⃣ Apa makna sertifikasi dan perizinan, apabila pelaku yang tidak mengikuti aturan tetap dapat menjalankan usahanya tanpa konsekuensi yang jelas?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi untuk mendorong refleksi bersama mengenai arah tata kelola industri pariwisata Indonesia ke depan.

Mari kita tunggu artikel yang sama di bagian 3 “Open Trip, Harga Murah, dan Ujian Moral Usaha”  (ja/js/rn+)

Jongki Adiyasa / Praktisi Pariwisata

 

Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi +62 81320-97-9339

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *