Ketika Insiden Terjadi: Nama Siapa yang Dipertaruhkan dan Di Mana Penegakan Berada?

Denting Sasando mengisyarakan Labuan Bajo itu indah dan menyenangkan (foto joseph)

Ditelantarkan 5 Jam di Labuan Bajo: Sebuah Catatan Penting bagi Industri Pariwisata Indonesia

Bagian 4

Jakarta, rexnewsplus.com – Perkembangan sistem perizinan usaha berbasis digital dalam beberapa tahun terakhir patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam mempermudah pelaku usaha. Dengan sistem perizinan online, proses penerbitan izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta penyesuaian bidang usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kini menjadi lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kemudahan ini pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan berusaha. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang layak untuk direnungkan bersama oleh pelaku industri dan pemerintah daerah:

Apakah kemudahan dalam proses perizinan ini telah diimbangi dengan pembekalan yang memadai serta penegakan aturan yang konsisten di lapangan?

Pada masa sebelumnya, tidak jarang dinas pariwisata di daerah bekerja sama dengan aparat penegak ketertiban seperti Satuan Polisi Pamong Praja, serta didampingi oleh asosiasi pariwisata, melakukan kegiatan pengawasan langsung di lapangan.

Kegiatan seperti sweeping terhadap pelaku usaha yang tidak berizin, pemandu wisata yang tidak bersertifikasi, termasuk praktik pemandu wisata asing yang melakukan kegiatan pemanduan di dalam negeri tanpa izin yang sah, atau usaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan, menjadi bagian dari upaya menjaga standar layanan di destinasi.

Ilustrasi pengamanan oleh aparat berwenang (foto jabarnews/istimewa)

Dalam praktik di lapangan pada masa tersebut, keberadaan pemandu wisata asing yang melakukan kegiatan pemanduan tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius. Hal ini bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap profesi pemandu wisata dalam negeri yang telah melalui proses pelatihan, sertifikasi, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan seperti ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif dan preventif. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan.

Namun dalam era digitalisasi perizinan saat ini, muncul kekhawatiran dari sebagian praktisi di lapangan bahwa kemudahan memperoleh izin secara administratif tidak selalu diikuti dengan pengawasan operasional yang memadai.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:

  • Apakah pemerintah daerah, khususnya dinas pariwisata, masih memiliki kewenangan yang cukup kuat dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan?
  • Apakah koordinasi antara sistem perizinan pusat dan pengawasan daerah telah berjalan secara efektif?
  • Apakah pelaku usaha yang memperoleh izin secara online telah mendapatkan pembekalan yang cukup mengenai tanggung jawab operasional dan standar pelayanan wisata?

Jika kemudahan dalam perizinan tidak diiringi dengan pembekalan yang memadai serta penegakan aturan yang konsisten, maka terdapat risiko bahwa izin usaha hanya menjadi dokumen administratif, tanpa diikuti dengan kesiapan operasional yang memadai.

ilustrasi perijinan usaha (foto summitechglobalindo.co.id / istimewa)

Dan di sinilah pertanyaan mendasar muncul:

Ketika sebuah insiden terjadi dalam kegiatan wisata, nama siapa yang sebenarnya dipertaruhkan?

Dalam praktiknya, ketika sebuah insiden muncul ke publik, masyarakat dan wisatawan tidak akan terlebih dahulu menelusuri apakah pelaku memiliki izin atau tidak. Yang langsung disebut adalah nama destinasi.

Jika insiden terjadi di kawasan seperti Taman Nasional Komodo, maka yang muncul dalam persepsi publik adalah bahwa wisata di kawasan tersebut tidak aman atau tidak profesional. Dalam konteks yang lebih luas, yang dipertaruhkan bukan hanya satu usaha, tetapi nama baik destinasi, bahkan citra pariwisata Indonesia secara keseluruhan.

Padahal dalam kenyataannya, banyak pelaku usaha pariwisata di Indonesia yang telah menjalankan kewajibannya secara profesional—memiliki izin resmi, membayar pajak, mengikuti ketentuan, serta menjaga standar pelayanan.

Namun ketika terjadi insiden yang melibatkan pihak-pihak yang berada di luar sistem formal atau yang tidak menjalankan kewajiban secara penuh, dampaknya tetap dirasakan oleh seluruh ekosistem industri.

Pelaku usaha resmi tetap harus menjawab pertanyaan dari mitra luar negeri. Destinasi tetap harus memulihkan citra. Pemerintah tetap harus menghadapi dampak persepsi publik.

Dengan kata lain:

Ketika satu pihak lalai, seluruh industri ikut menanggung akibatnya.

Lebih jauh lagi, dalam era persaingan destinasi global yang semakin ketat, satu insiden yang menyebar luas dapat menjadi pembanding bagi negara lain dalam mempromosikan destinasi mereka. Reputasi sebuah destinasi dibangun melalui proses panjang, tetapi dapat terganggu hanya oleh satu kejadian yang tidak tertangani dengan baik.

Oleh karena itu, pertanyaan yang seharusnya menjadi refleksi bersama bukan hanya tentang siapa yang salah ketika insiden terjadi, tetapi juga tentang bagaimana sistem dibangun untuk mencegah insiden tersebut sejak awal.

Apakah pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat beroperasi dengan mudah tanpa konsekuensi yang jelas?

Apakah pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan mendapatkan perlindungan yang memadai?

Apakah standar usaha yang telah ditetapkan benar-benar diawasi pelaksanaannya di lapangan?

Karena pada akhirnya, industri pariwisata bukan hanya tentang kemudahan berusaha, tetapi juga tentang tanggung jawab menjalankan usaha secara profesional dan menjaga kepercayaan publik.

Dan pada titik inilah kesimpulan yang paling mendasar perlu ditegaskan:

Dalam industri pariwisata, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perjalanan, tetapi nama baik destinasi, keberlangsungan pelaku usaha yang taat aturan, serta kepercayaan dunia terhadap Indonesia. (ja/js/rn+)

Jongki Adiyasa / Praktisi Pariwisata

 

Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi +62 81320-97-9339

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *