Ketika Trust Menjadi Taruhan Pariwisata Indonesia

Deretan kapal kapal yang akan membawa para wisatawan menjelasja pulau-pulau sekitar. (fot by pixabay/istimewa)
Jakarta, rexnewsplus.com – Pariwisata dibangun bukan semata-mata oleh keindahan destinasi, kemewahan hotel, atau megahnya infrastruktur. Di atas semuanya, industri ini berdiri di atas satu fondasi utama: kepercayaan.
Karena itu, munculnya pemberitaan negatif mengenai Labuan Bajo dalam beberapa hari terakhir patut menjadi perhatian bersama. Pada 4 Mei 2026, Kompas.com memberitakan artikel berjudul “4 Wisatawan Nyaris Jadi Korban Penipuan Agen Travel Nakal di Labuan Bajo”. Beberapa hari kemudian, pada 10 Mei 2026, kembali muncul pemberitaan “Bos Travel di Labuan Bajo Gelapkan Rp 85 Juta Dana Turis Malaysia”.
Rangkaian pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang mulai mengemuka bukan lagi sekadar kualitas layanan wisata, melainkan persoalan trust atau kepercayaan dalam industri pariwisata. Meski kasus ini melibatkan oknum tertentu, dampaknya tidak berhenti pada individu atau perusahaan yang diberitakan. Dalam industri pariwisata, satu kasus dapat memengaruhi persepsi terhadap seluruh destinasi, bahkan terhadap citra pariwisata Indonesia secara umum.
Sayangnya, publik umumnya hanya menerima informasi mengenai akibat dari suatu kejadian, sementara akar persoalan atau proses awal terjadinya kasus belum dijelaskan secara utuh. Kita belum mengetahui secara pasti bagaimana wisatawan melakukan pemesanan, apakah melalui website, media sosial, online reservation platform, atau jalur lainnya. Padahal, memahami titik awal masalah sangat penting agar langkah penanganan yang dilakukan dapat menghasilkan solusi yang lebih konstruktif bagi industri pariwisata.

ilustrasi calon wisatawan menentuka destinasi yg akan dipilih (fot by pizabay/istimewa)
Apabila proses pemesanan dilakukan melalui sistem reservasi online secara langsung (B2C online booking), maka kasus ini seharusnya dapat menjadi momentum edukasi bersama. Wisatawan perlu memahami bahwa transaksi digital tetap memiliki potensi fraud atau penipuan apabila dilakukan kepada pihak yang belum jelas legalitas dan verifikasinya. Karena itu, edukasi mengenai pentingnya melakukan reservasi melalui operator terpercaya menjadi sangat penting, khususnya bagi wisatawan mancanegara yang belum memahami ekosistem industri pariwisata di Indonesia.
Dalam konteks ini, peran pemerintah tidak cukup hanya hadir setelah kasus terjadi. Pendekatan preventif juga perlu diperkuat melalui edukasi publik, penyebaran informasi mengenai pola penipuan digital, hingga pengawasan terhadap platform online yang terindikasi digunakan untuk aktivitas fraud. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dinas pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta asosiasi industri pariwisata menjadi penting untuk membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi wisatawan.
Dalam era digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memiliki peran strategis, khususnya dalam pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap website atau akun yang terindikasi melakukan penipuan. Langkah seperti ini dapat membantu mencegah meluasnya korban sekaligus menjaga reputasi destinasi wisata Indonesia di mata internasional.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan usaha pariwisata setelah era perizinan berbasis OSS (Online Single Submission). Sebelum OSS diterapkan, proses perizinan umumnya berada langsung di lingkungan dinas daerah sehingga pemerintah daerah dan asosiasi memiliki ruang interaksi yang lebih dekat dengan pelaku usaha. Pembinaan, pengawasan, hingga penertiban dapat dilakukan secara lebih langsung.
Namun setelah sistem OSS berjalan secara terpusat dan digital, muncul kesan adanya jarak antara proses perizinan dengan pembinaan operasional di daerah. Meski secara regulasi dinas pariwisata tetap memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, koordinasi di lapangan sering kali menjadi tantangan, terutama ketika kasus melibatkan transaksi digital dan operator online yang sulit terdeteksi sejak awal.
Karena itu, ke depan diperlukan pola koordinasi yang lebih jelas antara sistem OSS, pemerintah daerah, dinas pariwisata, aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta asosiasi industri pariwisata. Sebab dalam industri pariwisata, menjaga trust tidak cukup hanya melalui kemudahan perizinan dan promosi destinasi, tetapi juga membutuhkan sistem pembinaan, pengawasan, dan perlindungan konsumen yang berjalan secara nyata. (ja/js/rn+)
Kontributor : Jongki Adiyasa / Praktisi Pariwisata
Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi +62 81320-97-9339


Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!