THR, TAMBAHAN GAJI YANG DISEMOGAKAN
Bandung, rexnewsplus.com – Bagi para pekerja, THR adalah sesuatu yang diarep-arep, paling dinantikan saat menjelang Hari Raya keagamaan. THR mungkin hanya ada dan berlaku di Indonesia.
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan pekerja di luar gaji bulanan yang secara rutin diterima. Bisa dikatakan sebagai gaji ke 13 dari jumlah setahun bekerja yang diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Umumnya diberikan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya, yaitu sebesar minimal satu kali gaji kepada karyawan perusahaan yang sudah bekerja minimal 3 bulan dan sudah diangkat sebagai karyawan tetap.
Dikutip dari berbagai referensi, Konsep dan asal-usul THR ini awalnya untuk kalangan PNS saja yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo.
Aturan tersebut pada saat itu diatur dalam PP 27 – Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, yaitu tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.
Kebijakan ini dahulu sebagai cara memberikan apresiasi pemerintah terhadap para pegawai negeri, supaya secara serius bisa mengerjakan dan menjalankan program-program pemerintah.
Akan tetapi kebijakan ini ditentang keras oleh kaum buruh swasta karena dianggap tidak adil jika THR tersebut berlaku hanya untuk PNS saja, begi mereka juga merasa sama-sama bekerja untuk pembangunan negeri ini.
Untuk mengakomodir tuntutan buruh, maka pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954. Tetapi isi SE tersebut rupanya hanya sebagai imbauan perihal THR boleh dilakukan atau tidak oleh perusahaan.
Hal ini memicu terjadinya demo dan mogok kerja besar-besaran. Kaum buruh terus mendesak agara pemerintah menjadikan THR sebagai hak semua pekerja.
Seiring berjalannya waktu, aturan dan skemar perihal besaran THR secara tegas diterbitkan pemerintah pada tahun 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.
Disusul dengan revisi peraturan mengenai THR yang tercantum dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Yang terbaru adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022, disitu terdapat cara perhitungan THR bagi para pekerja di tahun 2022 yang sesuai dengan Permenaker No.6/2016, dengan ketentuan sbb :
- Jika pekerja sudah bekerja selama setahun lebih, maka THR wajib dibayarkan penuh sebesar satu kali gaji.
- Jika pekerja sudah bekerja kurang dari setahun, maka sistem pembagian THR-nya adalah prorate, yaitu jumlah masa kerja/12 bulan dikali satu bulan gaji.
Jadi, siapa saja yang berhak mendapatkan THR ? Semua pekerja sesuai SE diatas, tapi akan bijak juga kalau pekerja faham dengan situasi perusahaan setelah diterjang gelombang pandemi Covid-19. (joseph/rn+)