DAGO WISATA MEMBERI KEMUDAHAN PADA TRAVEL AGENT UNTUK MENJADI MITRA PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH

Rina, Staff Penjualan dan Keagenan PT Dago Wisata International (foto joseph)

Bandung, rexnewsplus.com – Menyelenggarakan Perjalanan Umrah mesti memiliki ijin dan kecakapan khusus. Tidak semua agen perjalanan wisata bisa melakukan hal itu. Akan tetapi agen perjalanan tersebut bisa bermitra dengan penyelenggara yang sudah terpercaya dan sesuai bidang keahliannya.

Hal tersebut diungkapkan Rina, staff PT Dago Wisata International saat ditemui rexnewsplus.com  dalam gelaran acara Silaturahmi Reuni Jamaah dan Mitra Kerja  PT Dago Wisata International yang berlangsung di Bale Asri Pusdai Bandung, Sabtu (28/10/2023).

“Tidak ada persyaratan yang memberatkan, bagi para mitra kerja yang ingin menjalin kerjasama dengan kami harus memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh institusi resmi. Tidak ada pembayaran atau uang muka bagi yang akan bergabung, cukup mengirimkan paling sedikit 3 sampai 4 orang jamaah yang  bisa diberangkatkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rina.

Dago Wisata menjalin kemitraan berdasarkan simbiosis mutualisma (foto dok dago wisata)

Disampaikan Rina, untuk menjaga kepercayaan semua pihak, akan diterbitkan surat perjanjian / MOU – Memorandum Of Understanding. Dengan demikian para mitra akan mendapatkan berbagai update informasi produk dan harga serta besaran komisi yang akan diterima.

Sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, dimana segala aspek dipermudah, PT Dago Wisata International sebagai PPIU resmi beserta mitra kerja tidak terganggu dengan maraknya Umrah Backpacker, karena sejatinya tidak dikenal dalam regulasi.

Umrah backpacker secara sederhana dapat dimaksudkan sebagai orang yang berangkat umrah dengan budget minim, atau bila dipakai istilah yang lebih ekstrem umrah modal nekat.  Perjalanan umrah ini dilakukan secara mandiri tanpa melalui travel penyelenggara umrah (PPIU). Sehingga umrah mandiri yang hemat dan modal nekat ini lah yang akhirnya dianggap sebagai umrah backpacker.

Bagi Rina fenomena ini sebagai bahan landasan dari Dago Wisata mengedepankan sisi pelayanan, kenyamanan beribadah dan lainnya. Bisa dikatakan ada harga ada barang, semua Kembali pada pilihan jamaah.

“Kami terkonsentrasi pada pelayanan dan harus bisa memfasilitasi semua keperluan jamaah dari mulai keberangkatan sampai pulangnya. Tidak mudah untuk pengurusan perjalanan ibadah ini,” ujar Rina.

Berdasarkan referensi dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ditegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yang akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group).

Umrah mandiri atau umrah backpacker dimungkinkan bila melalui PPIU. Selain itu umrah mandiri juga perlu pemahaman yang baik tentang ibadah dan regulasi Arab Saudi.

Pasal 115 menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.” Sedangkan di Pasal 117 disebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah”.

Menyikapi aturan pemerintah yang terang benderang tersebut PT Dago Wisata International menghimbau  bagi para travel agent yang tidak memiliki ijin PPIU untuk menjalin kerjasama yang mutualisma.(joseph/rn+)

Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *