JANGAN SAMPAI SALAH, INI ARTI DARI WARNA DAN NOMOR PLAT KENDARAAN DI INDONESIA

( foto istimewa )

 

Mengenal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia Bagian 3

rexnewsplus.com- Format plat nomor kendaraan pribadi sejak Juni hingga akhir November 2022. Warna dasar diubah dari hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Format plat nomor kendaraan pribadi khusus untuk plat dengan nomor registrasi pilihan (plat nomor cantik) sejak Juni 2022 dan untuk kendaraan dengan nomor registrasi biasa (plat nomor biasa) sejak akhir November 2022. Warna dasar diubah dari hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam serta penggunaan tulisan jenis FE-Schrift (en).Format plat nomor kendaraan komersial atau angkutan umum.Format plat nomor kendaraan dinas milik pemerintah.

Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa : warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
    • Terkait dengan pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor perorangan dan sewa menggunakan warna putih dengan tulisan hitam. Tujuan dari penggunaan warna tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan Kamera tilang elektronik.
  • Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesialainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.

Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik

Ilustrasi TNKB khusus kendaraan listrik dengan standar baru (warna dasar putih) dan Nomor Registrasi Pilihan (Plat nomor cantik). ( foto istimewa )

Sesuai perkembangan zaman, maka POLRI menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.

  • Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa : warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesialainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[13]

Nomor polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari satu hingga empat angka, dan ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran.

Penentuan nomor urut registrasi dialokasikan sesuai jenis kendaraan bermotor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 yaitu:

No. Nomor Urut Registrasi Jenis Kendaraan Bermotor
1 1 s.d. 1999 Mobil Penumpang
2 2000 s.d. 6999 Sepeda Motor
3 7000 s.d. 7999 Mobil Bus
4 8000 s.d. 8999 Mobil Barang
5 9000 s.d. 9999 Kendaraan Khusus

Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasi dialokasikan sebagai berikut:

No. Nomor Urut Registrasi Jenis Kendaraan Bermotor
1 1 s.d. 2999 Mobil Penumpang
2 3000 s.d. 6999 Sepeda Motor
3 7000 s.d. 7999 Mobil Bus
4 8000 s.d. 8999 Mobil Penumpang
5 9000 s.d. 9999 Mobil Barang dan Kendaraan Khusus

 

Pelat nomor terkait

( foto istimewa )

( foto istimewa )

Ada dua format TCKB atau TNKB sementara, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah (atas) dan warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam ditambah kode akhiran “SS” (bawah)

Tanda Coba Kendaraan Bermotor digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen) dan hanya berlaku selama 30 hari. Ada dua format yang digunakan, yakni:[14]

  • Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Format ini tidak memliki angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor.
  • Format yang sama dengan format plat nomor kendaraan pribadi permanen, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, ditambah kode akhiran “SS”(Sifat Sementara). Contohnya adalah: B 1409 SSI, huruf “SS” merupakan kesingkatan dari “sifat sementara” dan huruf “I” adalah huruf acak. Pada format ini terdapat angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor, seperti TNKB yang sudah bersifat permanen.

TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian)

Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.

TNKB Bantuan

TNKB Bantuan digunakan untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki BPKB dan STNK selama satu bulan pelat nomornya belum turun dari UPT dan Samsat sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan.

Kendaraan tidak bermotor

Kendaraan tidak bermotor di Surabaya : warna dasar biru dengan tulisan putih. (Naya/rn+)

 ARTIKEL DI AMBIL DARI WIKIPEDIA

Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi

 

re to add your own text

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *