TUGAS TRAVEL AGENT

Oleh Paul E. Tallo

Pemerintah menugaskan biro perjalanan wisata (tour operator) untuk:
-merencanakan,
-memasarkan,
-mendatangkan dan
-melaksanakan perjalanan wisata (mengatur tur) bagi wisatawan yang didatangkannya.

Sedangkan tugas agen perjalanan wisata (travel agent) adalah:
-menjual paket tur yang disiapkan oleh biro perjalanan wisata.
-menjual tiket pesawat, tiket kapal laut, kereta api, tiket bis, tiket konser dll.
-menjual Voucher hotel dan ;
-menjual produk wisata lainnya.

Sejak tahun 1975, ketika Pariwisata masih berbentuk Direktorat Jenderal Pariwisata yang mana Direktur Jenderalnya adalah Bapak Andreas Prajogo yang kemudian 1980 dpegang oleh Bapak Letnan Jenderal Ahmad Tirto Sudiro, menegaskan bahwa biro perjalanan wisata harus bekerja sama dengan Tour Operator dan atau tour wholesalers dari negara asal wisatawan. Harus menangani turis asing. Bila tidak, izinnya dicabut, diturunkan (statusnya) menjadi agen perjalanan.

Kapan jenis usaha ini mulai diberi izin usaha dan bagaimana dengan Bali? (Joseph/rn+)

                                              bersambung

Paul Edmundus Tallo adalah Ketua Umum IINTOA (Indonesia Inbound Tour Operator Association), terlahir di Flores 76 tahun lalu, sudah berkecimpung di dunia pariwisata sejak tahun 1972. Setelah menyelesaikan studi nya di Akademi Pariwisata dan Perhotelan Denpasar, semangat belajar tidak pernah padam, sehingga di masa tuanya berhasil meraih gelar Doktor pada tahun 2022 pada Program Studi Doktor Pariwisata, Fakultas Pariwisata Universitas Udayana Bali.

Redaksi menerima sumbangan tulisan, berita dan artikel yang berhubungan dengan pariwisata. Apabila memenuhi syarat, setelah melalui proses editing seperlunya akan segera ditayangkan. Materi dan photo-photo (max 5 gambar) bisa di kirimkan melalui nomor WA Redaksi +62 81320-97-9339

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *